Home / Berita Umum / Warga Palembang Pandang Pajak Ke Pedagang Dipandang Kurang Pas
1

Warga Palembang Pandang Pajak Ke Pedagang Dipandang Kurang Pas

Warga Palembang Pandang Pajak Ke Pedagang Dipandang Kurang Pas – Kebijaksanaan Pemerintah Kota (Pemkot), Palembang kembali lagi membuat terkejut masyarakatnya. Bukan sekedar meningkatkan Pajak Bumi Bangunan (PBB), bahkan juga sekarang pedagang pecel lele serta pempek di tepi jalan mulai dikenai pajak.

“Kebijaksanaan ini telah terlalu berlebih. Sesudah tidak berhasil mengarah uang dari pajak PBB, sekarang pedagang dipajaki. Walau sebenarnya bahan buat untuk pempek telah dikenai pajak,” kata Pengamat Kebijaksanaan Publik asal Sumsel, Bagindo Togar waktu terlibat perbincangan, Selasa (8/7/2019).

Bagindo memandang pajak ke beberapa pedagang dipandang kurang pas. Dimana semestinya Pemkot Palembang menberikan pertolongan untuk peningkatan UKM, bukan justru minta pajak.

“Apa pempek butuh dipajaki, Pemkot malah harusnya menghargai industri Pempek, kita ketahui industri ini kan telah membuat lapangan kerja buat masyarakat serta menggerakkan perekonomian,” kata Bagindo.

“Pempek ini telah jadi lambang serta kebanggaan masyarakat Palembang. Semua ditangani tanpa ada subsidi atau pertolongan dari pemerintah,” tuturnya .

Bagindo memandang kebijaksanaan seperti tukang palak, preman atau petugas upeti untuk kerajaan. Hal tersebut disebutkan sebab Pemkot masih miskin ide, khususnya menarik pajak yang tidak langsung memberatkan masyarakatnya.

“Masih bnyak Sumber PAD yang lain. Jika ingin kreatif serta siap untuk berkeringat,” kata Bagindo tegas.

Untuk didapati, sebelum lakukan pungutan pajak 10% pada pedagang lewat skema e-tax, Pemkot bahkan juga telah meningkatkan PBB bulan Mei kemarin.

Masyarakat menyebutkan kenaikan sampai 300-400%. Tagihan naik dengan mencolok serta dihadapi semua harus pajak (WP) lokasi Jalan Pertiwi, Demang Lebar Daun, Palembang.

“Tagihan PBB kami naik dengan mencolok di tahun ini, dari pertama Rp 239 ribu, saat ini Rp 894. Ini benar-benar memberatkan masyarakat,” tutur salah seseorang masyarakat, Fathony saat didapati di tempat tinggalnya Mei kemarin.

Tagihan PBB serta pungutan pajak pada beberapa pedagang juga tujuanya sama, yaitu memburu PAD tahun 2019 Rp 1,3 Triliun.

Sama dengan Fathony, Rusli, menyalahkan kebijaksanaan Pemkot yang di rasa memberatkannya. Lebih, Rusli yang seharian kerja jadi ojek online ini pendapatannya tidak makin bertambah.

“Jika terkena pajak bermakna kan bayarnya semakin mahal. Telah upah tidak naik tetapi pajak PBB naik, makan pecel lele justru terkena pajak,” papar Rusli.

About penulis77